Jumat, 30 Desember 2016

Model Pendidikan Islam menurut Imam Zarkasyi



     Menurut Pandangan Imam Zarkasyi bahwa model Pendidikan Islam meliputi empat hal pokok, yaitu sistem dan metode pendidikan, materi dan kurikulum pendidikan, struktur dan managemen dan pola pikir dan kebebasan.” Ke empat pemikiran Imam Zarkasyi inilah yang kemudian bayak di adopsi oleh pesantren-pesantren di Indonesia. Hal ini dilakukan karena sistem seperti inilah yang dipandang layak dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan zaman. Di era sekarang ini sangat dibutuhkan manusia-manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dengan didasari oleh iman dan takwa kepada Allah yang Maha Esa.

a.      Sistem dan pendidikan yang diterapkan digontor adalah sistem pendidikan klasikal dan sistem pendidikan berasrama (boarding institution). Kitab-kitab kuning dikemas sedemikin rupa ke dalam buku-buku tekas pelajaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan santrinya. Sistem pendidikan klasikal dikembangkan secara terpimpin dan terorganisir dalam bentuk perjenjangan kelas dalam jangka waktu yang ditetapkan. Sistem klasikal ini merupakan bentuk pembaharuan karena berbeda dengan sistem model lama.

Pengajaran dengan sistem ini menjadi lebih efisien, karena dengan biaya dan waktu yang relatif sedikit dapat menghasilkan produk yang besar dan bermutu. Perbaikan terhadap sistem pengajaran menghendaki sejumlah rombakan sistem pengajaran yang dianut oleh pesantren tradisional. Metode lebih penting dibanding materi, tetapi pribadi guru jauh lebih penting dari metode itu sendiri.

Beberapa metode dan kaidah pengajaran dalam proses belajar mengajar di kelas antara lain pelajaran harus dimulai dari yang mudah dan sederhana tidak tergesa-gesa pindah ke pelajaran yang lain sebelum siswa memahami betul pelajaran yang telah diberikan, proses pengajaran harus teratur dan sistematik, latihan-latihan diperbanyak setelah pelajaran selesai, dan lain-lain yang ke semua kaidah tersebut bisa dipraktekan oleh setiap guru dengan persyaratan guru harus memiliki dan menguasai metode dalam mengajar.

b.     Materi dan kurikulum pendidikan Islam
Pendidikan Kurikulum yang diterapkan imam zarkasyi adalah 100% umum dan 100% Agama. Sedangkan kurikulum pada pesantren tradisional lebih memfokuskan pada materi agama yang tertera dalam kitab-kitab klasik
 ( kuning). Imam zarkasyi tetap mempertahankan materi-materi agama tersebut, selain itu juga menambahkan materi pengetahua umum ke dalam kurikulum lembaga pendidikan yang diasuhnya.

Materi dan kurikulum pondok Modern Gontor pada dasarnya adalah totalitas dari kehidupan pondok itu sendiri, yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Tidak ada perbedaan antara pengetahuan agama dan pengetahuan umum. Semua siswa mendapat dua pengetahuan tersebut sekaligus sesuai dengan tingkatan kelas mereka masing-msing. Materi dan kurikulum yang dikembangakan dibagi menjadi dua bagian yaitu, materi yang bersifat intrakulikuler (akademik), yang bersifat ekstrakulikuler (nonakademik).

c.      Struktur dan Management
Demi kepentingan pendidikan dan pengajaran Islam, Imam Zarkasyi mewakafkan pondok modern gontor kepada yang disebut Badan wakaf pondok modern, sehingga tidak menjadi milik pribadi atau perorangan sebagaimana yang umumnya dijumpai dalam lembaga pendidikan tradisional. Selanjutnya lembaga ini menjadi badan tertinggi yang bertanggungjawab untuk mengangkat kiai untuk masa jabatan lima tahun. Dengan demikian kiai bertindak menjadi mandataris dan bertanggungjawab kepada badan wakaf. Dengan struktur yang demikian, maka kiai dan keluarga tidak mempunyai hak material apapun terhadap pesantren. Pesantren menjadi lembaga publik yang terbuk dan objektif.

d.     Pola Pikir dan Kebebasan
Pola pikir dan kebebasan ini terutama menyangkut diri santri. Setiap santri diberi arahan melalui pembiasaan, keteladanan, dan pengkodisian lingkungan. Dengan konsep ini dihrapkan santri memiliki jiwa berdiri di atas kaki sendiri atau berdikari, santri bebas untuk menemukan masa depannya, memiliki jiwa keikhlasan dan jiwa kesederhanaan dalam hidup jiwa berdikari dan bebas ditananmkan santri, hal ini berarti bahwa santri harus belajar dan berlatih mengurus kepentingannya sendiri serta bebas menentukan hidupnya di masyarakat. Selain itu, pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan juga harus tetap independen dan tidak tergantung kepada pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar