Menurut
Pandangan Imam Zarkasyi bahwa model Pendidikan Islam meliputi empat hal pokok,
yaitu sistem dan metode pendidikan, materi dan kurikulum pendidikan, struktur
dan managemen dan pola pikir dan kebebasan.” Ke empat pemikiran Imam Zarkasyi
inilah yang kemudian bayak di adopsi oleh pesantren-pesantren di Indonesia. Hal
ini dilakukan karena sistem seperti inilah yang dipandang layak dan mampu
menjawab tantangan dan kebutuhan zaman. Di era sekarang ini sangat dibutuhkan
manusia-manusia yang memiliki pengetahuan dan keterampilan mumpuni dengan
didasari oleh iman dan takwa kepada Allah yang Maha Esa.
a. Sistem
dan pendidikan yang diterapkan digontor adalah sistem pendidikan klasikal dan
sistem pendidikan berasrama (boarding institution). Kitab-kitab kuning dikemas
sedemikin rupa ke dalam buku-buku tekas pelajaran yang disesuaikan dengan jenjang
pendidikan santrinya. Sistem pendidikan klasikal dikembangkan secara terpimpin
dan terorganisir dalam bentuk perjenjangan kelas dalam jangka waktu yang
ditetapkan. Sistem klasikal ini merupakan bentuk pembaharuan karena berbeda
dengan sistem model lama.
Pengajaran dengan sistem ini
menjadi lebih efisien, karena dengan biaya dan waktu yang relatif sedikit dapat
menghasilkan produk yang besar dan bermutu. Perbaikan terhadap sistem
pengajaran menghendaki sejumlah rombakan sistem pengajaran yang dianut oleh
pesantren tradisional. Metode lebih penting dibanding materi, tetapi pribadi
guru jauh lebih penting dari metode itu sendiri.
Beberapa metode dan kaidah
pengajaran dalam proses belajar mengajar di kelas antara lain pelajaran harus
dimulai dari yang mudah dan sederhana tidak tergesa-gesa pindah ke pelajaran
yang lain sebelum siswa memahami betul pelajaran yang telah diberikan, proses
pengajaran harus teratur dan sistematik, latihan-latihan diperbanyak setelah
pelajaran selesai, dan lain-lain yang ke semua kaidah tersebut bisa dipraktekan
oleh setiap guru dengan persyaratan guru harus memiliki dan menguasai metode
dalam mengajar.
b. Materi
dan kurikulum pendidikan Islam
Pendidikan Kurikulum yang
diterapkan imam zarkasyi adalah 100% umum dan 100% Agama. Sedangkan kurikulum
pada pesantren tradisional lebih memfokuskan pada materi agama yang tertera
dalam kitab-kitab klasik
( kuning). Imam zarkasyi tetap mempertahankan
materi-materi agama tersebut, selain itu juga menambahkan materi pengetahua
umum ke dalam kurikulum lembaga pendidikan yang diasuhnya.
Materi dan kurikulum pondok
Modern Gontor pada dasarnya adalah totalitas dari kehidupan pondok itu sendiri,
yang tidak bisa dipisah-pisahkan satu dengan lainnya. Tidak ada perbedaan
antara pengetahuan agama dan pengetahuan umum. Semua siswa mendapat dua
pengetahuan tersebut sekaligus sesuai dengan tingkatan kelas mereka
masing-msing. Materi dan kurikulum yang dikembangakan dibagi menjadi dua bagian
yaitu, materi yang bersifat intrakulikuler (akademik), yang bersifat ekstrakulikuler
(nonakademik).
c. Struktur
dan Management
Demi kepentingan pendidikan
dan pengajaran Islam, Imam Zarkasyi mewakafkan pondok modern gontor kepada yang
disebut Badan wakaf pondok modern, sehingga tidak menjadi milik pribadi atau
perorangan sebagaimana yang umumnya dijumpai dalam lembaga pendidikan tradisional.
Selanjutnya lembaga ini menjadi badan tertinggi yang bertanggungjawab untuk
mengangkat kiai untuk masa jabatan lima tahun. Dengan demikian kiai bertindak
menjadi mandataris dan bertanggungjawab kepada badan wakaf. Dengan struktur
yang demikian, maka kiai dan keluarga tidak mempunyai hak material apapun
terhadap pesantren. Pesantren menjadi lembaga publik yang terbuk dan objektif.
d. Pola
Pikir dan Kebebasan
Pola pikir dan kebebasan ini terutama
menyangkut diri santri. Setiap santri diberi arahan melalui pembiasaan,
keteladanan, dan pengkodisian lingkungan. Dengan konsep ini dihrapkan santri
memiliki jiwa berdiri di atas kaki sendiri atau berdikari, santri bebas untuk
menemukan masa depannya, memiliki jiwa keikhlasan dan jiwa kesederhanaan dalam
hidup jiwa berdikari dan bebas ditananmkan santri, hal ini berarti bahwa santri
harus belajar dan berlatih mengurus kepentingannya sendiri serta bebas
menentukan hidupnya di masyarakat. Selain itu, pondok pesantren sebagai lembaga
pendidikan juga harus tetap independen dan tidak tergantung kepada pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar