Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu. Ada beberapa pengertian filsafat pancasila, antara lain :
1.
Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian
dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).
Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli
Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya
India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno
“Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi
dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
2.
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila
mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua
elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia,
sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus
Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan
Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebagai
berikut:
1.
Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran
filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran
religius (religi).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya
ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan
pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu
pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Kalimat pertama ini adalah sintese
yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese
sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik
Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar dengan tujuan pikiran
Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem
filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua sila itu adalah susunan
dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil
penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup
Neo-Hegelian.
a.
Fungsi
Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
1)
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan
budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud
kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri,
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah
suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan
alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah
melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan
dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan
jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
2)
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun
untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan
dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan
berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan
dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun
peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan
dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada
sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu
hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
3)
Falsafah
Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen
historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini
:
1.
Dalam
Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
2.
Dalam
Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian
dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam
Jakarta).
3.
Dalam
naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
4.
Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
5.
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
6.
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan
tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan
perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti
dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :
4). Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD
1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus
1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting
:
1.
Mensahkan
dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
2.
Mensahkan
dan menetapkan UUD 1945.
3.
Memilih
dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta,
masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar