Perang "Fijar"
Perang Fijar yang terjadi antara kabilah
Quraisy dan sekutu mereka dari Bani Kinanah melawan kabilah Qais dan 'Ilan
meletus pada saat beliau berusia dua puluh tahun. Harb bin Umayyah terpilih
menjadi komandan perang membawahi kabilah Quraisy dan Kinanah secara umum
karena faktor usia dan kedudukan. Perang pun meletus, pada permulaan siang
hari, kemenangan berada di pihak kabilah Qais terhadap Kinanah namun pada
pertengahan hari keadaan terbalik; justeru kemenangan berpihak pada Kinanah.
Dinamakan "Perang Fijar" karena dinodainya kesucian asy-Syahrul Haram
pada bulan tersebut. Dalam perang ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam
ikut serta dan membantu paman-pamannya menyediakan anak panah buat mereka.
Hilful Fudhuul
Peperangan tersebut berdampak pada terjadinya
suatu perjanjian (kebulatan tekad/sumpah setia) yang disebut dengan
"Hilful Fudhuul" pada bulan Dzul Qaidah di bulan haram. Hampir
seluruh kabilah Quraisy berkumpul dan menghadirinya, mereka terdiri dari: Bani
Hasyim, Bani al-Muththalib, Asad bin 'Abdul 'Uzza, Zahrah bin Kilaab dan Tiim
bin Murrah. Mereka berkumpul di kediaman 'Abdullah bin Jud'an at-Tiimy karena
faktor usia dan kedudukannya. Isi dari perjanjian tersebut; mereka bersepakat dan
berjanji untuk tidak membiarkan ada orang yang dizhalimi di Mekkah baik dia
penduduk asli maupun pendatang, dan bila hal itu terjadi mereka akan bergerak
menolongnya hingga dia meraih haknya kembali. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wasallam menghadiri hilf tersebut.
Setelah beliau dimuliakan oleh Allah dengan
ar-Risalah , beliau berkomentar :"aku telah menghadiri suatu hilf
(perjanjian) di kediaman 'Abdullah bin Jud'an yang lebih aku sukai ketimbang
aku memiliki Humrun Na'am (onta merah yang merupakan harta yang paling termahal
dan menjadi kebanggaan bangsa Arab ketika itu-red). Andai di masa Islam aku
diundang untuk menghadirinya, niscaya aku akan memenuhinya".
Sebagai catatan, semangat perjanjian ini
bertentangan dengan fanatisme Jahiliyyah yang digembar-gemborkan ketika itu.
Diantara hal yang disebutkan sebagai sebab terjadinya perjanjian tersebut
adalah ada seorang dari kabilah Zabiid datang ke Mekkah membawa barang
dagangannya, kemudian barang tersebut dibeli oleh al-'Ash bin Waa-il as-Sahmi
akan tetapi dia tidak memperlakukannya sesuai dengan haknya. Orang tersebut
meminta bantuan kepada sukutu-sekutu al-'Ash namun mereka mengacuhkannya.
Akhirnya, dia menaiki gunung Abi Qubais dan menyenandungkan sya'ir-sya'ir yang
berisi kezhaliman yang tengah dialaminya seraya mengeraskan suaranya. Rupanya,
az-Zubair bin 'Abdul Muththalib mendengar hal itu dan bergerak menujunya lalu
bertanya-tanya:"kenapa orang ini diacuhkan?". Tak berapa lama
kemudian berkumpullah kabilah-kabilah yang telah menyetujui perjanjian Hilful
Fudhuul diatas, lantas mereka mendatangi al-'Ash bin Waa-il dan mendesaknya
agar mengembalikan hak orang tersebut, mereka berhasil setelah membuat suatu
perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar